Headline - 4 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Jombang
INILAHCOM, Jombang - Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan pihaknya berhasil membekuk empat pengedar sabu secara berantai. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Empat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka masih dalam satu jaringan. Kasus ini kita kembangkan lagi guna mengungkap jaringan di atasnya,” katanya di Jombang, Senin (7/10/2019).
Empat pelaku dibekuk pada Minggu (6/10/2019). Merekan adalah Sulistiono alias Cak Sul (43), orang yang pertama kali ditangkap petugas di rumah. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam arti, Cak Sul sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito itu tidak bisa berkelit. Karena saat penggerebakan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 paket sabu siap edar.
"Barang bukti disimpan dalam tisu kemudian dililit menggunakan lakban warna hitam. Total sabu yang disita sebanyak 6,25 gram," ujarnya.
Polisi selanjutnya membekuk Mochamad Hariyanto alias Hari 923), warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang.
"Selain mendapatkan barang bukti berupa sabu 1,24 gram, petugas juga menyita satu plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan elektronik, serta uang 200 ribu rupiah," bebernya.
Pelaku ketiga adalah Ari Usman alias Kunting (29), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota. Kunting dibekuk polisi di rumahnya.
"Dari penangkapan disita tempat bedak warna hijau yang didalamnya berisi empat paket sabu serta uang 700 ribu rupiah," ujarnya.
Malam harinya, pihaknya kembali menangkap Supriyanto alias Supri (40), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Supri tidak bisa berkutik, karena polisi menemukan 6 paket sabu di rumahnya.
"Dari tangan S diamankan Sabu. Barbuk disembunyikan dalam wadah HP. Total sabu yang disita 1,3 gram," ungkapnya.
Polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik klip kosong, gunting, serta uang Rp 400 ribu.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekali lagi, kita terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. [beritajatim]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - 4 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Jombang"
Post a Comment