Headline - Jokowi Setujui BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat
INILAHCOM, Jakarta - Tahun depan, iuran atau premi BPJS Kesehatan resmi naik dua kali lipat. Perpresnya sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).
Pasal 34 dalam beleid tersebut, menyatakan, iuran kelas Mandiri III dengan manfaat ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp42.000 per bulan tiap peserta. Naik Rp16.500.
Untuk kelas mandiri II dengan manfaat ruang perawatan kelas II, naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk tiap peserta. Atau naik Rp59.000. Sementara untuk iuran kelas I, naik dua kali lipat dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk tiap peserta. "Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis aturan tersebut. [tar]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Jokowi Setujui BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat"
Post a Comment