Headline - BEI Hentikan Transaksi Saham 9 Emiten
INILAHCOM, Jakarta - Otoritas bursa saham menghentikan sementara perdagangan efek saham dari 9 emiten. Alasannya karena belum melakukan pembayaran denda dengan keterlambatan laporan keuangan per 29 Oktober 2019.
Mereka adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN), PT Bakrilend Development Tbk (ELTY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA). Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Rabu (30/10/2019).
BEI telah memberikan peringkatan tertulis dan tambahan densa sebesar Rp150 juta yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan atau belum melakukan pembayaran denda. Otoritas bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak terlampauinya batas waktu penyampaian laporan keuangan ternyata belum melampaikan laporan.
Dengan demikian per 29 Oktober 2019 terdapat 9 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2019 dan atau belum membayar denda karena keterlambatan laporan keuangan periode tersebut.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - BEI Hentikan Transaksi Saham 9 Emiten"
Post a Comment