Search

Headline - Larangan Ekspor Nikel Bahlil Menabrak Permen ESDM

Headline - Larangan Ekspor Nikel Bahlil Menabrak Permen ESDM

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mempercepat penghentian ekspor bijih nikel (ore). Larangan ekspor itu mulai berlaku hari ini.

Sebelumnya, pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019 melarang ekspor nikel mulai 1 Januari 2020.

Anggota DPR, Maman Abdurahman menilai, apa yang diputuskan Bahlil itu berupa pandangan pribadi. Jadi, keputusan Bahlil belum mewakili institusi. “Saya pikir apa yang disampaikan oleh Pak Bahlil masih berupa keputusan dan pandangan personal beliau sebagai Kepala BKPM yang belum menjadi kebijakan institusional,” kata Anggota DPR, Maman Abdurahman, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Sebab, kata dia, apa yang disampaikan Bahlil, masih harus dikordinasikan bersama kementerian atau lembaga terkait. Yakni, bagaimana pandangan dari pihak Kementerian ESDM mengenai percepatan ini. “Perlu ada kordinasi dengan kementerian lainnya yaitu ESDM,” kata dia.

Sementara, Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pada prinsipnya mendukung kesepakatan yang telah di buat dengan BKPM. Meski begitu APNI memberikan enam syarat di antaranya harga jual dalam negeri harus sesuai Harga Patokan Mineral (HPM) terhitung sejak 1 November 2019.

Diantaranya, batasan kadar ore seperti ekspor yakni berkadar rendah maksimal 1,7%; menggunakan dua surveyor untuk pelabuhan bongkar muat; jika terjadi perbedaan kadar harus hadirkan surveyor yang disepakati bersama.

“Kemudian pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap progres smelter atau IUP yang tidak mengikuti HPM, APNI menunggu kepastian hukum aturan regulasi yang mengatur tata niaga nikel domestik dan APNI menjadi mata dan saksi di lapangan untuk ikut memantau perdagangan bijih nikel,” kata dia.

Sebelumnya BKPM mengklaim pengusaha smelter dan penambang nikel sudah sama-sama sepakat merealisasikan kebijakan tersebut lebih cepat. Semestinya larangan ekspor yang disepakati berlaku 1 Januari 2020, bisa diberlakukan lebih cepat karena kesepakatan ini. [ipe]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Larangan Ekspor Nikel Bahlil Menabrak Permen ESDM"

Post a Comment

Powered by Blogger.