Headline - Kemendagri Tak Bisa Tegur Anies, Ini Alasannya
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai transparan dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar APBD 2020.
Hal ini dipertegas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyusul adanya permintaan untuk menegur Anies soal polemik KUA-PPAS APBD DKI 2020. Justru, Kemendagri langsung melayangkan sanksi kepada DPRD DKI dan Pemprov DKI bila pembahasan KUA-PPAS tak rampung pada 30 November 2019.
Dalam aturan DPRD dan Pemprov DKI tidak mendapatkan tunjangan kerja selama 6 bulan bila pembahasan KUA-PPAS 2020 tak selesai 30 November mendatang. Lantaran itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
"Kami enggak boleh menegur, kecuali sudah terlambat dari batas waktu. Nah, kalau terlambat mengesahkan anggaran lewat dari batas waktu kan ada sanksi yang akan dikenakan," kata Akmal, Selasa (29/10/2019).
"Tapi kan kita lihat dulu, kami enggak bisa menindak selama Gubernur masih ada batas waktu untuk menyusun anggaran," lanjutnya.
Kemendagri memberi waktu kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk segera menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2020 sesuai target.
"Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kita berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja. DPRD silakan mengawasi," imbuhnya. [rok]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Kemendagri Tak Bisa Tegur Anies, Ini Alasannya"
Post a Comment