Search

Headline - BPRD DKI Keluarkan Kebijakan Keringanan Pajak

Headline - BPRD DKI Keluarkan Kebijakan Keringanan Pajak

INILAHCOM, Jakarta  - Ketua BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, para wajib pajak cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya.

Untuk itu, dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019, serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah dalam bentuk program keringanan pajak daerah.

"Dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda, selain itu kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal, Senin (16/9/2019).

Program Keringanan Pajak Daerah ini diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN-KB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen. Tahun 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan atas tunggakan pokok pajak PBB P2 dari tahun 2013-2016, diberi keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Di dalam program keringanan pajak daerah ini, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan lainnya berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB 2 yang tertuang sampai 2019.

Kedua, Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang terhadap pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, yang terhutang  sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 september sampai dengab 30 Desember 2019," tutupnya. [rok]
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - BPRD DKI Keluarkan Kebijakan Keringanan Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.