Search

Headline - Pengumuman Ibu Kota Baru Jokowi Dipersoalkan

Headline - Pengumuman Ibu Kota Baru Jokowi Dipersoalkan

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota baru yakni sebagian di Kabupaten Petajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Hanya saja, keputusan Jokowi ini dinilai masih menyisakan masalah. Lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat terkait kajian pemindahan ibu kota negara. Ya, karena pemerintah masih melakukan proses lelang studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan ibu kota negara di tahun anggaran 2019.

Berdasarkan informasi dari sistem Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa nama tender proyek pemindahan ibu kota adalah studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan ibu kota negara tahun anggaran 2019.

Kemudian, tanggal pembuatan 18 Juli 2019 dari instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dengan kategori jasa konsultansi badan usaha dan nilai pagu paket Rp24.998.627.500.

Adapun cara pembayaran dilakukan secara lumsum dan peserta tender ada 103 peserta. Kemudian, syarat kualifikasi telah ditentukan terkait izin usaha jasa konsultan. Untuk info lebih lanjut, bisa dicek di websit lpse.lkpp.go.id.

Peneliti ekonomi Indef (Institute For Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati mengatakan, bagaimana pun yang namanya Bappenas ketika membuat kajian, harus memiliki payung hukum.

Misal, kata dia, Bappenas merencanakan kajian mengenai pemindahan ibu kota. Nah, apa dasarnya pemerintah melakukan kajian itu? Harus clear terlebih dahulu. Sekarang, justru pemerintah memutuskan, berarti memang ada dasar hukumnya.

“Tetapi persoalannya baru diumumkan, kajiannya baru menyusul. Justru itu selalu yang kita persoalkan, ini harus ada prosedural,” kata Enny kepada INILAHCOM, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Menurut dia, pemerintah pasti melakukan kajian sifatnya parsial saja, yakni kajian rutin yang memang dilakukan Bappenas. Padahal, kajian yang benar komprehensif untuk pemindahan ibu kota itu harus ada lelang seperti yang dilakukan sekarang oleh LKPP.

“Kalau misalnya kemarin Bappenas sudah melakukan kajian, itu dasarnya apa Bappenas melakukan kajian toh. Walaupun ada pasti kajiannya itu kajian yang hanya parsial-parsial,” ujarnya.

Namun demikian, Enny tidak mau menyebut pemerintah menyalahi aturan karena sudah mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Hanya saja, seharusnya ada payung hukum dan kajian yang komprehensif. “Ya bukan soal menyalahi, artinya memang belum ada kajian yang komprehensif. Intinya itu. Sekarang kan buktinya di LKPP baru mau ada lelang,” jelas dia. [ipe]
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Pengumuman Ibu Kota Baru Jokowi Dipersoalkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.