Headline - Pengumuman Lokasi Ibu Kota Baru Dipersoalkan
INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota baru yakni sebagian di Kabupaten Petajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, keputusan ini masih dipertanyakan terkait apa dasar hukum pemerintah membuat kajian pemindahan ibu kota baru tersebut. Sebab, pemerintah juga diketahui masih melakukan proses lelang studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan ibu kota negara tahun anggaran 2019.
Berdasarkan informasi dari sistem Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa nama tender proyek pemindahan ibu kota adalah studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan ibu kota negara tahun anggaran 2019.
Kemudian, tanggal pembuatan 18 Juli 2019 dari instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dengan kategori jasa konsultansi badan usaha dan nilai pagu paket Rp 24.998.627.500.
Adapun cara pembayaran dilakukan secara lumsum dan peserta tender ada 103 peserta. Kemudian, syarat kualifikasi telah ditentukan terkait izin usaha jasa konsultan. Untuk info lebih lanjut, bisa dicek di websit lpse.lkpp.go.id.
Peneliti ekonomi Indef (Institute For Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati menjelaskan bagaimana pun yang namanya Bappenas membuat kajian itu harus ada payung hukum.
Misal, kata dia, Bappenas merencanakan ada kajian mengenai pemindahan ibu kota. Nah, apa dasarnya pemerintah melakukan kajian itu kan harus ada dulu. Sekarang justru pemerintah sudah memutuskan, berarti memang ada dasar hukumnya.
"Tetapi persoalannya baru diumumkan, kajiannya baru menyusul. Justru itu selalu yang kita persoalkan, ini harus ada prosedural," kata Enny kepada INILAHCOM, Kamis (29/8/2019).
Menurut dia, pemerintah pasti melakukan kajian sifatnya parsial saja, yakni kajian rutin yang memang dilakukan Bappenas. Padahal, kajian yang benar komprehensif untuk pemindahan ibu kota itu harus ada lelang seperti yang dilakukan sekarang oleh LKPP.
"Kalau misalnya kemarin Bappenas sudah melakukan kajian, itu dasarnya apa Bappenas melakukan kajian toh. Walaupun ada pasti kajiannya itu kajian yang hanya parsial-parsial," ujarnya.
Namun demikian, Enny tidak mau menyebut pemerintah menyalahi aturan karena sudah mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Hanya saja, seharusnya ada payung hukum dan kajian yang komprehensif.
"Ya bukan soal menyalahi, artinya memang belum ada kajian yang komprehensif. Intinya itu. Sekarang kan buktinya di LKPP baru mau ada lelang," jelas dia. [rok]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Pengumuman Lokasi Ibu Kota Baru Dipersoalkan"
Post a Comment