Search

Headline - Ini Situs Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel Resmi

Headline - Ini Situs Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel Resmi

INILAHCOM, Jakarta - Pengguna ponsel kini bisa memeriksa status legalitas gadget dengan memasukkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada laman https://kemenperin.go.id/imei/ yang sudah bisa digunakan sejak Rabu (7/8/2019).

Sebelum masuk ke laman Kemenperin, pemilik ponsel cukup mencatat nomor IMEI yang didapatkan dengan mengetuk *#06#, atau pada menu 'about' di ponsel Anda.

Usai mendapatkan nomor IMEI, pemilik ponsel cukup memasukkan nomor IMEI pada laman tersebut, kemudian jika ponsel terdaftar maka akan muncul keterangan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.

Namun, apabila keterangan yang muncul adalah 'IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin', maka kemungkinan ponsel Anda belum terdaftar atau diduga ilegal dari black market (BM).

Kendati demikian, pemilik ponsel tidak perlu khawatir karena Kemenperin menjelaskan bahwa ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi pada 17 Agustus 2019 akan mendapatkan pemutihan.

Namun, jika membeli ponsel ilegal setelah 17 Agustus 2019 maka akan terblokir karena IMEI yang tidak terdaftar.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan waktu selama enam bulan hingga 2020 untuk persiapan database yang tersinkronisasi dengan operator.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Ini Situs Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel Resmi"

Post a Comment

Powered by Blogger.