Headline - Harga Gas Industri Batal Naik, Ini Dampaknya....
INILAHCOM, Jakarta - Campur tangan pemerintah terkait penundaan kenaikan harga gas untuk industri, sangat disayangkan. Karena bisa menghambat program pengembangan infrastruktur gas di tanah air.
"Harusnya semua stakeholder migas memikirkan pengembangan infrastruktur migas . Dalam kaitan ini pengembangan pipanisasi. Kenaikan ini perlu untuk pembangunan infrastruktur pipanisasi gas," ujar Akhmad Yuslitzar, Direktur Institut Kajian Listrik dan Energi di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Bang Yos, sapaan akrabnya, mengkhawatirkan, penundaan kenaikan harga gas untuk industri ini, berdampak kepada sejumlah program pembangunan infrastruktur gas nasional. Ujung-ujungnya mengurangi minat investor untuk membenamkan modalnya ke Indonesia.
Dia menambahkan, apabila harga gas tidak bisa mengikuti tingkat keekonomian, atau setidaknya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14 Tahun 2019, maka keinginan pemerintah untuk menarik investor masuk ke bisnis gas di tanah air, bakal sulit terwujud.
Aktivis 98 ini mendesak agar pemerintahan Joko Widodo-KH Maruf Amin ini, lebih fokus mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi. Kebijakan strategis ini, bakal memperkuat pasokan energi non BBM yang selama ini menjadi beban.
Pandangan senada disampaikan pengamat energi dan Migas asal UGM, Fahmi Radhi."Penyesuaian harga gas sudah diatur oleh pemerintah sendiri dan Intervensi yang dilakukan kementerian ESDM hanya karena tekanan Kadin sangat tidak adil untuk pelaku usaha yang belum terjamah gas di banyak daerah," tegasnya.
Dalam pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas bumi, menyebutkan, dalam hal Harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih tinggi dari USD 6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu.
Berdasarkan beleid tersebut, lanjutnya, sesungguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor perpres itu. Di mana, kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut. Harga Jual Gas Bumi Hilir dihasilkan dari Harga Gas Bumi ditambah Biaya Pengelolaan Infrastruktur ditambah Biaya Niaga. "Komponen pembentuk harga gas bumi hilir PGN didominasi harga gas bumi di hulu migas sebesar 70%," paparnya.
Fahmy mengatakan, sebagai sub-holding PGN memiliki kewajiban untuk melayani sebanyak banyaknya pelaku usaha gas. [ipe]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Harga Gas Industri Batal Naik, Ini Dampaknya...."
Post a Comment