Search

Headline - Penampar Siswa di Malang Diancam 5 Tahun Penjara

Headline - Penampar Siswa di Malang Diancam 5 Tahun Penjara

INILAHCOM, Malang - Kapolres Kota Malang AKBP Doni Alexnder mengatakan pihaknya telah resmi menetapkan motivator Agus Setiawan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Agus ditangkap polisi pada Jumat, (18/10/2019) kemarin di Bandara Juanda, Surabaya.

Agus Setiawan terbukti menampar sepuluh siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang. Bukti itu didapat sesuai dengan video yang viral dan pengakuan dari tersangka. “Sementara kita kenakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya, Sabtu, (19/10/2019).

Agus ditangkap di Bandara setelah pulang dari Makassar. Dimana sesuai jadwal, Agus bakal mengisi seminar di Makassar. Namun, karena tersandung kasus kekerasan dia membatalkan kegiatannya dan memutuskan kembali untuk menyerahkan diri ke polisi. “Tersangka sempat ke Makassar karena ada jadwal pekerjaan. Kita lakukan komunikasi agenda di sana dibatalkan. Setelah kembali ke Surabaya langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Malang Kota,” ujar Doni.

Sebagaimana diberitakan, Kota Malang sebagai Kota Pendidikan, dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan oleh seorang motivator Agus Setiawan karena menampar delapan siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, dalam sebuah kegiatan seminar, Kamis (17/10/2019) lalu. Agus diduga tersinggung dengan siswa yang tertawa di kegiatan itu. Siswa tertawa karena dalam sebuah pemaparan seminar terjadi salah penulisan. Dimana seharusnya menulis ‘Goblok’ namun justru tertulis ‘Goblog’. Karena ejaan yang salah itulah siswa lantas tertawa. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Penampar Siswa di Malang Diancam 5 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.