Search

Headline - Lama Jadi TO Pengusaha Ini Dibekuk Nyabu

Headline - Lama Jadi TO Pengusaha Ini Dibekuk Nyabu

INILAHCOM, Jember - Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya berhasil membekuk dua orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Salah satunya adalah pengusaha toko busana berinisial S.

Ia menjelaskan, S ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan elit Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, bersama W, Kamis (3/10/2019) lalu.

“Dia adalah TO kami cukup lama dan sangat licin,” katanya di Jember, Senin (7/10/2019).

Polisi menyita 0,37 gram sabu-sabu dan 7,5 butir pil ekstasi berwarna hijau. Pipet kaca berisi sisa SS ditemukan dalam sebuah otak kaca mata warna hitam.

“Juga ada beberapa bong. Ada dua macam bentuknya dan timbangan mini yang dimiliki W,” ujarnya.

S dan W berpesta sabu-sabu bersama. S dan W berteman dan rekan kerja. S mengaku mengonsumsi SS selama satu tahun dan W selama kurang lebih tiga tahun. Polisi menduga W adalah pengedar karena menemukan timbangan mini

“Kami jerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 subsider pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun,” tandasnya. [beritajatim]
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Lama Jadi TO Pengusaha Ini Dibekuk Nyabu"

Post a Comment

Powered by Blogger.