Headline - Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik
TILANG Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah resmi diberlakukan di Jakarta. Bagi pengemudi atau kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung menerima denda ke alamat si pemilik mobil yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika dahulu orang sering melanggar saat tidak ada petugas di lapangan, kini semuanya berubah total. Anda tidak akan bisa mengelak dari tilang elektronik ini, utamanya bagi si pemilik mobil yang namanya terdaftar di STNK. Nyatanya dalam pekan pertama diberlakukan, pihak kepolisian sudah melakukan proses tilang terhadap ribuan kendaraan.
Adanya aturan baru mengenai E-TLE ini dipastikan belum dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Agar tidak bingung, ada baiknya untuk mengenali cara kerja tilang elektronik yang berlaku di Jakarta ini.
Penerapan E-TLE tersebut dikendalikan oleh petugas kepolisian yang berada di National Traffic Management Center (NTMC) Direktorat Polda Metro Jaya. Saat ini, sudah terdapat 12 CCTV yang terpasang --dari total 81 CCTV yang disiapkan-- di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV akan terekam oleh NTMC Polda Metro Jaya. Data kendaraan beserta data pemiliknya pun secara otomatis akan tercatat di sana berdasarkan plat nomor yang terpasang.
Kemudian akan diverifikasi oleh polisi yang bertugas di NTMC untuk memastikan kendaraan yang bersangkutan benar melanggar lalu lintas.
Selanjutnya, petugas akan melayangkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat dari kendaraan tersebut. Apakah benar pemilik kendaraan yang melanggar atau orang lain namun menggunakan kendaraan yang tertangkap CCTV tersebut.
Di surat tersebut tercantum pula pasal tempat dan waktu pelanggaran. Lengkap beserta link situs web yang berisikan konfirmasi pelanggaran, tanggal, tempat sidang hingga denda yang harus dibayarkan.
Bersamaan dengan surat tilang, pihak kepolisian juga memberikan bukti berupa empat buah gambar pelanggaran yang sudah dilakukan. Pelanggar kemudian bisa membayar denda tilang melalui bank dan diberikan waktu seminggu untuk pelunasannya.
Pembayaran dapat dilakukan di mesin ATM. Jika telat membayar denda tilang ini, Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut jenis pelanggaran yang bisa terpantau E-TLE:
1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap
2. Pelanggaran marka atau rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Pelanggaran jalur busway
5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
7. Pengendara melawan arus
8. Pengendara tidak mengenakan helm
9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman
10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
12. Membonceng lebih dari satu untuk sepeda motor. [ikh]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Inilah Cara Kerja Tilang Elektronik"
Post a Comment