Headline - Adik Mantan PM Najib Razak Didenda
INILAHCOM, Kuala Lumpur--Malaysia mengenakan denda pada adik kandung mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dan sejumlah orang serta perusahaan yang diduga menerima dana negara 1MDB, kantor berita Reuters melaporkan mengutip keterangan kepala komisi antirasuah Malaysia, Senin (7/10/2019), seperti dikutip dari VOA.
Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan sekitar AS$4,5 miliar atau hampir Rp64 triliun telah disalahgunakan dari dana investasi negara milik perusahaan pemerintah 1Malaysia Pengembangan Berhad (1MDB) yang kini telah bangkrut. Perusahaan tersebut didirikan Najib pada 2009 silam.
Najib, yang kalah pada pemilu tahun lalu, kini menghadapi puluhan tuduhan korupsi dan pencucian uang atas dugaan penerimaan dana 1MDB sekitar US$1 miliar atau senilai Rp14,2 triliun. Ia mengaku tak bersalah.
Ketua Komisi Antirasuah Malaysia (MACC) Latheefa Koya menyatakan setidaknya 80 individu dan entitas menerima dana sebesar 420 juta ringgit atau sekitar Rp1,4 triliun dari 1MDB. Latheefa tidak merinci besaran denda yang dikenakan.
"Kami telah mengeluarkan pemberitahuan gabungan terhadap semua orang dan entitas ini agar membayar denda tersebut," kata Latheefa kepada wartawan. Ia menambahkan, mereka dapat didenda 2,5 kali lipat dari besaran dana yang diterima.
Salah satu yang diduga menerima dana tersebut adalah adik kandung Najib, Nazir Razak, yang merupakan mantan direktur bank terbesar kedua Malaysia, CIMB. Nama lain yang turut terseret adalah Shahrir Abdul Samad, mantan direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit negara, Felda, yang juga mantan menteri kabinet Najib.
Latheefa mengungkapkan bahwa Nazir telah menerima 25,7 juta ringgit atau sekitar Rp6,8 miliar dalam bentuk cek.
Nazir sendiri belum menanggapi permintaan wawancara Reuters, sedangkan Shahrir menolak untuk memberikan tanggapan.
Daftar yang dipublikasikan komisi antirasuah menunjukkan, dana tersebut juga dialirkan ke sejumlah perusahaan, partai politik, dan organisasi yang terhubung dengan koalisi Najib.
"Data tersebut belum menyeluruh, kami memiliki yang lebih lengkap," ungkap Latheefa. Ia juga menuturkan bahwa penyelidikan telah dibuka terhadap 80 entitas dan orang-orang tersebut.
Setelah memenangkan pemilu tahun lalu, pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan atas 1MDB. Pemerintahan Mahathir sudah menjatuhkan dakwaan kepada puluhan pejabat tinggi pemerintahan, dan mengajukan tindakan penyitaan sipil untuk memperoleh kembali dana terkait skandal 1MDB.
Malaysia juga telah mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan layanan finansial multinasional asal Amerika Serikat, Goldman Sachs, atas perannya sebagai penjamin dan pengatur tiga penjualan obligasi senilai Rp92 triliun untuk 1MDB.
Sejak 2016, Departemen Kehakiman AS telah mengajukan tuntutan penyitaan aset senilai sekitar Rp24 triliun yang diduga merupakan hasil pembelian dari dana korupsi 1MDB, termasuk sebuah jet pribadi, real estate mewah, dan perhiasan. [voa/lat]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Adik Mantan PM Najib Razak Didenda"
Post a Comment