Search

Headline - Menpora Ditetapkan Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Headline - Menpora Ditetapkan Tersangka Suap Dana Hibah KONI

INILAH.COM, Jakarat - KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat usai KPK mengembangkan kasus tersebut.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Miftahul Ulum merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK sejak awal bulan ini. Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sementara itu tiga orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [adc]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Menpora Ditetapkan Tersangka Suap Dana Hibah KONI"

Post a Comment

Powered by Blogger.