Search

Headline - KPK: Menpora Diduga Terima Suap Rp 14,7 Miliar

Headline - KPK: Menpora Diduga Terima Suap Rp 14,7 Miliar

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka.

Nahrawi, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dana Hibah dari Kemenpora ke KONI bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU).

"Dalam rentang 2014-2018, IMR melalui MIU diduga menerima uang Rp 14,7 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Markas KPK, Rabu (18/9/2019).

Selain itu, KPK juga mencium ada penerimaan lain hingga Rp11,8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

"Sehingga total penerimaan Rp26,5 Miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan dana hibah yang diajukan KONI," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Nahrawi diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [adc]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - KPK: Menpora Diduga Terima Suap Rp 14,7 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.