Search

Headline - Dosen Unsyiah Aceh Dilaporkan Polisi Terkait WAG

Headline - Dosen Unsyiah Aceh Dilaporkan Polisi Terkait WAG

INILAHCOM, Jakarta - Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi dilaporkan polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Komisi X DPR berpendapat agar kasus ini diselesaikan lewat mediasi.

"Kalau memang dirasa penyelesaian yang lebih baik melalui mediasi, tentu lebih baik. Sebenarnya masukan ini apa maksudnya," kata Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Minggu (1/9/2019) malam.

Sebagai seorang akademisi, kata Hetifah, seharusnya universitas memiliki mekanisme penyelesaian internal, sehingga tidak buru-buru dibawa ke ranah hukum.

Selain itu, Hetifah berpendapat semestinya universitas juga menyediakan ruang pengaduan bila ada pihak yang menemukan kejanggalan, pelanggaran, atau penyimpangan. Dan menurutnya, ruang pengaduan tersebut mesti menjaga keamanan dan kerahasiaan identitas pihak pelapor.

"Perbaikan itu, secara internal memungkinkan. Orang berani mengemukakan sesuatu yang dianggap dari semestinya dan mestinya tetap dilindungi," ujarnya.

Dalam menyelesaikan perkara ini Kemenristekdiktimesti harus turun tangan. Sebab, tak semua persoalan di dunia akademik selalu dibawa ke ranah hukum.

"Kalau memang hak orang itu bisa dipertahankan, ini kan jadi preseden juga. Kalau hal ini (pelaporan ke polisi) sering terjadi, dan terjadi lagi menjadi keresahan. Kementerian harus turun tangan," ujarnya.

"Silakan mengadu ke Komisi X langsung kalau tidak ada solusi yang lebih adil," imbuhnya.

Saiful dilaporkan polisi oleh Taufik karena komentar soal rekrutmen PNS di grup WhatsApp. Saiful sempat diadukan ke Senat Universitas. Tapi dia mengaku tidak pernah menjalani sidang etik. Sampai akhirnya, rektor Unsyiah mengeluarkan surat teguran pelanggaran etika.

Saiful mengaku siap berdamai dan saling memaafkan. Namun karena tidak merasa pernah menjalani sidang etik, Saiful tidak bersedia jika diharuskan minta maaf. Hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi. Dalam kasus ini, Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat posting-an di dalam WA group 'Unsyiah Kita'. Grup tersebut berisi 100 anggota yang merupakan dosen Unsyiah. [rok]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Dosen Unsyiah Aceh Dilaporkan Polisi Terkait WAG"

Post a Comment

Powered by Blogger.