Search

Headline - Pengamat: Kompensasi PLN Sudah Tepat

Headline - Pengamat: Kompensasi PLN Sudah Tepat

INILAHCOM, Jakarta - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman listrik beberapa waktu lalu. Kompensasi ini mengacu Permen ESDM No 27/2017.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai langkah PLN sudah tepat. Sebab, pemberian kompensasi memang sudah diatur. “Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN sudah tepat menggunakan Permen ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan. Dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab," Kata Fahmi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Adapun pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada Bulan September 2019 nanti. Para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.

Nah, nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017. Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).

Golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.

Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah.

Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.

Total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.

Fahmy menyrankan, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya. “Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp4.000-Rp148 ribu. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp865 miliar,” ujar Fahmy.

Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya. “Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan," ujar dia. [ipe]
    
    
   

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Pengamat: Kompensasi PLN Sudah Tepat"

Post a Comment

Powered by Blogger.