Headline - Inilah Kerugian PLN Saat Listrik Padam
INILAHCOM, Jakarta - Padamnya listrik atau blackout di sebagaian Pulau Jawa yang terjadi beberapa hari lalu membuat potensi pendapatan penjualan listrik hilang.
Menurut Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, potensi pendapatan dari penjualan yang hilang mencapai Rp90 miliar. "Itu tidak bisa jual listrik ke pelanggan," kata Djoko, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut Djoko, selain kehilangan pendapatan, PLN juga harus membayar kompensasi ke pelanggan yang menjadi korban pemadaman listrik. PLN harus membayar ganti rugi Rp 839 miliar pada 21,9 juta pelanggan yang terdampak. "Sekarang kami kena pinalti harus bayar ini, bayar satu bulan kemudian, jadi 800 sekian miliar," ujar dia.
Djoko mengungkapkan, dana untuk membayar kompensasi korban pemadaman listrik berasal dari biaya operasi, dengan memotong gaji seluruh pegawai PLN.
"Gaji pegawai kurangi, karena gini, di PLN itu namanya merit order, kalau kerja nggak bagus, potong gaji," ujarnya.
Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pembayaran kompensasi ke 21,9 juta pelanggan akan dibayar melalui pemotongan tagihan atas penggunaan listrik Agustus 2019.
"Kalau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM," kata Inten.
Potongan tersebut sebesar 20 persen untuk pelanggan bersubsidi dan 30 persen untuk pelanggan nonsubsidi pascabayar. Sedangkan prabayar diberikan tambahan kWh saat mengisi token. Untuk total kompensasi yang akan dibayar PLN sebesar Rp839 miliar. "PLN menghitung sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia. [hid]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Inilah Kerugian PLN Saat Listrik Padam"
Post a Comment