Search

Headline - Dewan Pengawas KPK Awasi Penerbitan SP3

Headline - Dewan Pengawas KPK Awasi Penerbitan SP3

INILAHCOM, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Kristiawanto mengaku setuju adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena setiap lembaga negara harus ada yang mengawasi.

Ia menjelaskan, Dewan Pengawas KPK akan berperan mengawasi kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Masalah SP3 dalam KPK diperlukan karena sejumlah penetapan tersangka menjadi tak jelas dalam kasus hukumnya.

“Artinya, revisi UU ini semangatnya harus memperkuat KPK. Bisa percepat akselerasi dalam pemberantasan korupsi,” katanya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Dengan adanya SP3 di KPK maka menjadi hal positif dalam kepastian hukum. Ini dianggap penting untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus hukum. Menurutnya pandangan tidak adanya SP3 untuk KPK agar penyidik punya bukti kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus diubah. Penyelidikan perkara di KPK itu harus dengan alat bukti yang cukup. Namun, ia mengingatkan jika KPK tak punya kewenangan SP3 kasus maka harus hati-hati. Tak boleh sembrono dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

“Faktanya, ketika orang itu tidak terbukti dan alat bukti tidak cukup. Jadi tidak ada jalan keluarnya. Makanya, SP3 itu diperlukan," jelasnya. [hpy]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Dewan Pengawas KPK Awasi Penerbitan SP3"

Post a Comment

Powered by Blogger.