Search

Headline - Tampar Siswa, KPAI Kecam Tindakan Agus Setiawan

Headline - Tampar Siswa, KPAI Kecam Tindakan Agus Setiawan

INILAHCOM, Jakarta - Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan Agus Setiawan, motivator bisnis online yang dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"KPAI mengecam penamparan terhadap delapan siswa salah satu SMK swasta di Kota Malang yang diduga kuat dilakukan oleh seorang 'motivator' bernama Agus Setiyawan (AS), saat menjadi narasumber di sekolah tersebut," katanya, Minggu (20/10/2019).

Ia pun mengapresiasi pihak yang melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurut KPAI, Agus sudah tak patut jadi motivator bagi anak-anak. "KPAI menilai AS tidak patut lagi menjadi motivator, terutama bagi anak-anak karena yang bersangkutan sangat temperamental, mudah marah hanya karena masalah sepele. AS harus belajar dulu dengan para guru yang mampu mengelola kelas dengan baik setiap hari meski menghadapi 'kenakalan ala anak-anak'," ujarnya. Ia berharap Agus mendapat hukuman maksimal karena perbuatannya juga disaksikan oleh ratusan anak.

Di sisi lain, ia menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap para korban kekerasan Agus dan mengawal proses hukum di kepolisian. "KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar ada evaluasi ke depan untuk sekolah-sekolah mengundang motivator. KPAI juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Malang untuk rehabilitasi psikologis anak-anak korban pemukulan motivator," tandansya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kota Malang AKBP Doni Alexnder mengatakan pihaknya telah resmi menetapkan motivator Agus Setiawan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Agus ditangkap polisi pada Jumat, (18/10/2019) kemarin di Bandara Juanda, Surabaya. Agus Setiawan terbukti menampar sepuluh siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang. Bukti itu didapat sesuai dengan video yang viral dan pengakuan dari tersangka. “Sementara kita kenakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya, Sabtu, (19/10/2019).

Diketahui, Kota Malang sebagai Kota Pendidikan, dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan oleh seorang motivator Agus Setiawan karena menampar delapan siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, dalam sebuah kegiatan seminar, Kamis (17/10/2019) lalu. Agus diduga tersinggung dengan siswa yang tertawa di kegiatan itu. Siswa tertawa karena dalam sebuah pemaparan seminar terjadi salah penulisan. Dimana seharusnya menulis ‘Goblok’ namun justru tertulis ‘Goblog’. Karena ejaan yang salah itulah siswa lantas tertawa.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Tampar Siswa, KPAI Kecam Tindakan Agus Setiawan"

Post a Comment

Powered by Blogger.