Headline - Kontroversi Grabwheels yang Belum Punya Izin Edar
INILAHCOM, Jakarta - Polisi menegaskan bahwa skuter listrik semacam Grabwheels belum diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi," jelas Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Penggunaan otoped listrik atau e-skuter semakin diminati di Jakarta, namun sebagian pihak masih mempertanyakan aspek keamanan dan keselamatan.
Sebelumnya pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan Grabwheels perlu melewati uji tipe di Kemenhub sebelum digunakan di jalan raya.
"Perlu namanya uji tipe, harus dilakukan dengan Kementerian Perhubungan. Sementara kalau belum jelas jenis dan statusnya, Kepolisian harus menghentikan terlebih dahulu operasi skuter-skuter listrik," tegas Azaz.
CEO GrabWheels, TJ Tham sendiri dalam siaran tertulis di Jakarta, Senin (30/9/2019) mengatakan bahwa keamanan dan keselamatan merupakan unsur penting dalam setiap produk dan fitur yang diluncurkan oleh Grab.
"Oleh karena itu, kami selalu memastikan sisi keamanan dan keselamatan sebelum produk ini mulai berjalan," kata Tham.
Sayang ia tak menjelaskan soal apakah Grabwheels sudah lulus pengujian dari pemerintah via Kementerian Perhubungan atau izin dari kepolisian.
Ia hanya memberikan beberapa tips berkendara aman di atas Grabwheels. Pertama, kata Tham, adalah mengecek kondisi cuaca.
"Sebelum jalan, cek cuaca dulu," kata dia.
Memperhatikan cuaca penting untuk memulai perjalanan dengan otoped listrik, karena dalam aturan pemakaian otoped, pengguna wajib turun dari otoped ketika jalanan turunan curam, jalanan tidak rata, dan jalanan basah.
Selain cuaca, pengguna juga perlu memastikan kondisi skuter dengan melakukan pengecekan konsisi gas, rem, level baterai, lampu dan bel.
"Kami juga senantiasa mengingatkan penggunaan helm setiap kali menggunakan GrabWheels," kata Tham.
Untuk keamanan dan keselamatan selama di jalan, pengguna Grabwheels hendaknya berkendaraan d sisi jalan dan jangan melawan arah.
Pengguna juga diingatkan untuk merencakan perjalanan sebelum berpergian dan memperhatikan keadaan di sekeliling selama perjalanan. Tidak dianjurkan untuk ngebut karena kecepatan otoped listrik dirancang 15 km per jam.
Mendahulukan pejalan kaki, memperhatikan lalu lintas dan tetap fokus berkendaran jangan menggunakan ponsel sambil berkendaraan.
"Pastinya, sebelum mulai berkendara, pahami aturan keamanan dan keselamatan yang muncul di aplikasi serta menggunakan helm," tutup Tham. [tar]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Kontroversi Grabwheels yang Belum Punya Izin Edar"
Post a Comment