Search

Headline - Ini Pengakuan Agus, Penampar Siswa di Malang

Headline - Ini Pengakuan Agus, Penampar Siswa di Malang

INILAHCOM, Jakarta - Motivator seminar kewirausahaan di SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Agus Setiawan mengakui perbuatanya terhadap anak di bawah umur. Ia mengaku bersalah.

Dia meminta maaf kepada sepuluh siswa, dan kepada SMK 2 Muhammadiyah sebagai lembaga pendidikan. Dia mengaku khilaf atas perbuatanya. Meski begitu dia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. “Atas nama pribadi saya mohon maaf.

Kejadiannya benar-benar khilaf karena selama hidup saya baru kali ini melakukan perbuatan dengan tangan. Permohonan yang teramat sangat sudah saya sampaikan saat akhir acara. Dan berikutnya karena saya merasa bersalah lagi saya kembali lagi ke aula SMK 2 Muhammadiyah untuk dipertemukan dengan 10 siswa juga,” ujar Agus, Sabtu (19/10/2019).

Agus mengatakan, pada kegiatan seminar itu dia membangkitkan semangat siswa untuk memiliki jiwa wirausaha. Dalam kegiatan ini Agus, membagikan tips berjualan di media sosial. Dia diundang menjadi motivator oleh kepala SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Nur Cholis. Agus diminta membuka pola pikir siswa dalam hal wirausaha.

Dalam seminar itu, dia mendapati beberapa siswa yang tidur. Dia menegur dan meminta siswa yang tidur untuk pindah ke depan. Kemudian antara Agus dan siswa membuat sebuah perjanjian. Bila ada siswa yang membuat gaduh dan tertawa akan dipukul hingga berdarah. Tidak disangka operator seminar melakukan kesalahan tulis di papan. Hal ini membuat siswa tertawa. Perilaku siswa inilah yang membuat Agus emosi lalu menampar sepuluh siswa. “Jadi inti dasarnya motivasi enterpreneur adalah membuka pola berpikir. Saya berikan mindset dalam usaha di dunia online.

Saat itu saya membuat perjanjian bila ada siswa yang tertidur dan tertawa lagi akan saya tampar. Ternyata siswa tertawa saat ada salah penulisan,” tandas Agus Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kota Malang AKBP Doni Alexnder mengatakan pihaknya telah resmi menetapkan motivator Agus Setiawan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Agus ditangkap polisi pada Jumat, (18/10/2019) kemarin di Bandara Juanda, Surabaya.

Agus Setiawan terbukti menampar sepuluh siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang. Bukti itu didapat sesuai dengan video yang viral dan pengakuan dari tersangka. “Sementara kita kenakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya, Sabtu, (19/10/2019).

Diketahui, Kota Malang sebagai Kota Pendidikan, dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan oleh seorang motivator Agus Setiawan karena menampar delapan siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, dalam sebuah kegiatan seminar, Kamis (17/10/2019) lalu.

Agus diduga tersinggung dengan siswa yang tertawa di kegiatan itu. Siswa tertawa karena dalam sebuah pemaparan seminar terjadi salah penulisan. Dimana seharusnya menulis ‘Goblok’ namun justru tertulis ‘Goblog’. Karena ejaan yang salah itulah siswa lantas tertawa. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Ini Pengakuan Agus, Penampar Siswa di Malang"

Post a Comment

Powered by Blogger.