Search

Headline - "Prinsipnya, Lembaga Apapun Itu Perlu Diawasi"

Headline - "Prinsipnya, Lembaga Apapun Itu Perlu Diawasi"

INILAHCOM, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Kristiawanto menilai revisi Undang-Undang KPK yang tengah menjadi sorotan masyarakat luas, harus dilihat secara rasional dan jangan berlebihan.

Khususnya terkait wacana adanya dewan pengawas KPK yang belakangan kerap dinilai dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. Ia menekankan setiap lembaga terutama seperti KPK yang punya kewenangan lebih memang perlu pengawasan.

“Pada prinsipnya, lembaga apapun itu perlu diawasi. Tidak bisa lembaga tanpa pengawasan itu. Memang pada dasarnya dalam nomenklatur UUD RI 1945, itu kan KPK tidak menjadi bagian dari kelembagaan negara karena sifatnya adhoc,” katanya, Sabtu (14/9/2019).

Ia lantas membandingan KPK dengan lembaga negara lainnya seperti DPR yang ada Badan Kehormatan DPR, Polri yang memiliki lembaga yang mengawasi seperti Kompolnas RI. Kemudian, Kejaksaan juga punya pengawas yaitu Komisi Kejaksaan.

“Artinya, ada pengawasan. Jadi, bukan hal yang baru istilahnya dalam sebuah ketatanegaraan kita,” ulasnya. [hpy]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - "Prinsipnya, Lembaga Apapun Itu Perlu Diawasi""

Post a Comment

Powered by Blogger.