Search

Headline - PPn Turun 20%, Penerimaan Negara Buntung Rp87 T

Headline - PPn Turun 20%, Penerimaan Negara Buntung Rp87 T

INILAHCOM, Jakarta - Rencana kementerian keuangan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20%, berdampak kepada berkurangnya  penerimaan negara Rp87 triliun. Padahal, dana jumbo itu bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, bahkan subsidi premi BPSJ Kesehatan.

Direktorat Jenderal Pajak, memperkirakan sekitar Rp87 triliun potensi penerimaan negara akan hilang dari rencana kebijakan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% hingga 2023. "Kalau sampai 20 persen sebesar Rp87 triliun itu tahun 2023," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (5/9/5019).

Ia merinci, PPh Badan rencananya akan turun bertahap dari 25% menjadi 22$ pada 2021 dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai sekitar Rp52,8 triliun.

Meski demikian, potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak itu diyakini masih aman untuk anggaran karena kebijakan itu akan mendorong lebih lanjut pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah sedang menyiapkan tiga Rancangan Undang-Undang bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.

Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% mulai berlaku 2021.

Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20% menjadi 17%, asalkan 40$ saham perseroan tersebut, dimiliki oleh publik.[tar]
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - PPn Turun 20%, Penerimaan Negara Buntung Rp87 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.