Search

Headline - Kontroversi UU KPK Sebaiknya Akhiri di MK

Headline - Kontroversi UU KPK Sebaiknya Akhiri di MK

INILAHCOM, Jakarta - Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas mengatakan pro kontra terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebaiknya diakhiri melalui jalur konstitusi yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan konstitusi.

"Caranya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mari kita akhiri pro-kontra yang ada," kata Robikin di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Robikin melihat seluruh komponan bangsa menginginkan Indonesia jauh lebih baik, maju dan bermartabat. Hal itu antara lain ditandai oleh kemajuan ilmu dan teknologi serta terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat.

Untuk mencapai hal tersebut, kata dia, hukum harus berdaulat termasuk hukum di bidang korupsi. Kini, pro dan kontra revisi UU KPK harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu.

Menurut dia, mereka yang pro revisi UU KPK menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel baik secara kelembagaan maupun sistemnya. Sebaliknya, mereka yang menolak revisi UU KPK menginginkan KPK kuat dan berdaya tanpa birokrasi yang panjang.

"Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda," tandasnya.[ris]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Kontroversi UU KPK Sebaiknya Akhiri di MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.