Search

Headline - Ini Alasan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Diberikan

Headline - Ini Alasan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Diberikan

INILAHCOM, Mojokerto - Pidana tambahan berupa kebiri kimia yang diberikan kepada terdakwa kasus pelecehan dan kekerasan anak, M Aris (20) dinilai sudah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7. Dalam ketentuan tersebut, terdakwa dinilai layak mendapatkan pidana tambahan kebiri kimia.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Erhammudin mengatakan, untuk perkara Mojokerto atas nama Aris ini terdaftar di kabupaten dan kota. "Ada dua perkara, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia itu dalam perkara kabupaten," ungkapnya, Senin (26/8/2019).

Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk kabupaten secara subsidiritas primer Pasal 81 76d Pasal 81 ayat 1 sub 76e Pasal 81 ayat 1. Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa dalam perkara 69 yakni bahwa yang melanggar ketentuan pasal 76d.

"Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa salahnya lebih dari satu kali, itu ketentuan maksimal boleh di tambah dalam UU," katanya.

Sehingga, lanjut Erhammudin, dalam Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa salah satunya lebih dari satu. Ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU sehingga Pasal 81 ancaman 15 tahun maksimal bisa sampai 20 tahun, seumur hidup maupun hukuman mati.

"Dalam Pasal 81 ayat 7 disitu apabila ketentuan Pasal 5 diberlakukan, maka bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia. Dan hal tersebut dalam perkara ini, menurut majelis hakim PN Mojokerto yang mengadili perkara nomor 69 atas nama M Aris tersebut, unsur-unsur yang disebutkan tersebut telah terbukti oleh terdakwa," jelasnya.

Erhammudin menambahkan, sehingga untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia tersebut dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto. Perkara tersebut sudah inkra, diterima oleh PN Mojokerto tertanggal 4 Juli dan tanggal 25 Juli diserahkan penutut umum sebagai eksekutor.

"Terdakwa maupun penutut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya ya jadi inkra. Nah untuk perkara di Kota Nomor 65, itu sampai sekarang pengadilan belum menerima. Mungkin dalam proses banding sehingga perkara Nomor 65 saya tidak berani komentar," tuturnya.

Begitu juga dengan alasan kenapa bisa diputus oleh majelis hakim menemani tambah kebiri kimia walapun dalam tuntutan tidak ada, PN Mojokerto berpatokan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016. Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 jelas sekali disebutkan, lebih dari satu kali bisa diberikan pidana tambahan.

"Korban rata-rata usia anak TK. Terdakwa melakukan kejahatan secara acak, keliling komplek, keliling sekolahan ketemu anak kecil langsung dibekap dan pemerkosaan. Visum menyebutkan robek dan berdarah, itu saya anggap suatu kejahatan sangat serius dan harus diberikan efek jera kepada terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, anak-anak adalah titipan sehingga harus dilindungi. Artinya negara melalui dalam UU harus melindungi anak-anak dan perlindungan apa yang diperikan pengadilan terhadap masyarakat yakni melalui putusan yang dianggap adil. Putusan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami mencoba mencapai hal tersebut, artinya kami keputusan kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Sehingga majelis memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Dalam ketentuan Pasal 81 ayat 7, pidana tambahan kebiri kimia saja. Pasal 5 bisa dikenakan minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun, hukuman mati atau penjara seumur hidup," terangnya.

Di Pasal 7, tegas Erhammudin, jelas disebutkan jika di Pasal 5 dilakukan lebih dari satu kali sebagai salah satu syarat tersebut, maka bisa diberikan pidana tambahan kebiri kimia. Dalam pertimbangannya, majelis berharap hal serupa tidak terjadi lagi sehingga diberikan pidana tambahan kebiri kimia.

"Kejahatan terhadap anak, bagaimanapun sedini mungkin agar tidak terjadi lagi di Mojokerto khususnya. Harapan besar PN Mojokerto. Untuk masalah teknis, eksekutor adalah penuntut umum, dalam ini Kejari Kabupaten Mojokerto. Untuk masalah tersebut, pengadilan tidak akan komentar karena apa yang sudah diputuskan sudah sesuai UU," lanjutnya.

Pengadilan dalam putusan tersebut, tambah Erhammudin, syarat-syarat sangat layak terdakwa dilakukan pidana tambahan kebiri kimia tersebut. Sehingga masalah teknis, pengadilan tidak bisa berkomentar termasuk kapan pidana tambahan kebiri kimia tersebut dilakukan penuntut umum. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Ini Alasan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Diberikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.