Search

Headline - Presiden Diminta Segera Panggil Komisioner KPK

Headline - Presiden Diminta Segera Panggil Komisioner KPK

INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan hukum pemerintahan Juanda mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera memanggil Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyikapi langkah mereka menyerahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi kembali ke tangan presiden.

"Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa," katanya, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan. Jika nanti komisioner KPK yang ada tetap tidak mau bekerja demi menjaga dan menyelamatkan KPK dan memilih mengundurkan diri, maka Presiden bisa segera melakukan pelantikan komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Ia menilai, pengembalian mandat oleh Komisioner KPK itu, secara fungsional segala fungsi, wewenang pemberantasan korupsi sudah menjadi tanggung jawab Presiden. Meskipun, pimpinan KPK tidak menyatakan mundur. Pimpinan KPK enggan menjalankan mandat tersebut.

"Dan jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi," kata dia.

Langkah pimpinan KPK itu, bisa diartikan sebagai bentuk protes, bisa juga sebagai strategi mendesak Presiden agar melakukan pembenahan keadaan. Protes itu bisa terhadap mekanisme dan sikap yang diambil Presiden terhadap calon pimpinan KPK yang baru yang dianggap tidak sesuai dengan selera mereka dan dihasilkan melalui prosedur cacat. Serta protes atas Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK yakni Presiden dianggap tidak merespon aspirasi mereka.

Dia menilai, seharusnya apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalakan tugas secara normal sampai habis masa jabatan.

"Kalau komisioner menganggap tidak mampu bekerja lagi dengan kondisi tertentu sekarang ini, kenapa tidak mundur biar jelas sikap yang diambil, daripada mengambang seperti ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua pimpinan lainnya, Saut Situmorang dan Laode M Syarif  sepakat menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.

"Setelah kami mempertimbangkan sebaik baiknya, keadaan yang semakin genting ini maka kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI (Jokowi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam. [hpy]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Presiden Diminta Segera Panggil Komisioner KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.