Headline - PM Inggris Boris Johnson Tolak Mundur
INILAHCOM, London--PM Boris Johnson menyatakan ia tidak akan mengundurkan diri sebagai PM Inggris setelah Mahkamah Agung hari Selasa (24/9/2019) menetapkan bahwa keputusannya untuk membekukan parlemen selama lima pekan menjelang tenggat keluarnya negara itu dari Uni Eropa (Brexit) adalah melanggar hukum.
Downing St. menyatakan Johnson akan kembali dari Majelis Umum PBB di New York, Selasa malam, lebih cepat daripada yang direncanakan.
Ini akan membuatnya tiba di London pada waktu parlemen mulai bersidang hari Rabu (25/9/2019).
Johnson menyatakan sangat tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung bahwa pembekuan itu melanggar hukum.
Ia mengatakan pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Agung, tetapi ia juga mengisyaratkan ia akan coba membekukannya lagi.
Ketua Majelis Rendah parlemen Inggris John Bercow mengatakan parlemen akan mulai kembali bersidang pada hari Rabu besok
Bercow mengatakan ada sidang darurat menyusul putusan Mahkamah Agung bahwa pembekuan parlemen oleh pemerintah adalah melanggar hukum dan batal. Ia mengatakan dengan putusan pengadilan itu berarti parlemen tidak pernah dibekukan secara legal dan secara teknis masih berfungsi. [voa/lat]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - PM Inggris Boris Johnson Tolak Mundur"
Post a Comment