Search

Headline - Ambil Alih Lahan Sukanto Tanoto tak Perlu Izin

Headline - Ambil Alih Lahan Sukanto Tanoto tak Perlu Izin

INILAHCOM, Jakarta - Upaya mengambil alih konsesi lahan hutan tanaman industri (HTI) untuk keperluan membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur, tidak perlu lobi-lobi apalagi negosiasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan. pemerintah tidak perlu melakukan negosiasi dalam pengambilan status konsesi lahan hutan tanaman industri (HTI) untuk kawasan ibu kota baru.

Seperti diketahui, sebagian lahan yang menjadi lokasi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tercatat atas nama PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), milik konglomerat Sukanto Tanoto.

"Tidak perlu negosiasi, kewenangannya tanah negara dalam arti HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan, itu bisa dikurangi. Kalau negara mau ambil, tinggal kurangi saja di peta HTI," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Sofyan menjelaskan, pemerintah sudah melakukan pembicaraan untuk penggunaan lahan tersebut. Namun, pengambilan status konsesi lahan dilakukan secara bertahap.

Mantan Menko Perekonomian ini mengaku belum mengetahui berapa total lahan negara yang diambil dari lahan pengusaha tersebut.

Selain itu, pemerintah tidak memberikan kompensasi terhadap perusahaan. Pengambilalihan konsesi ini juga dinilai tidak merugikan dunia usaha terkait kepastian hukum. "Kepastian hukumnya begitu, namanya konsesi ya begitu. Kalau pemerintah butuh, bisa diambil kembali," kata Sofyan.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah akan segera mencabut status konsesi hutan tanaman industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru.

Sejumlah alasan yang mendorong pemerintah dalam mengambil hak konsesi HTI tersebut, yakni lahan itu tidak berada dalam titik api yang memicu kebakaran hutan dan bukan lahan gambut serta tidak mengandung batu bara.

Selain itu, lahan yang berstatus konsesi kepada swasta juga semakin memudahkan pemerintah untuk mengambil alih lahan tersebut kapan saja dan dalam jumlah berapa pun sesuai dengan kebutuhan. [tar]
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Ambil Alih Lahan Sukanto Tanoto tak Perlu Izin"

Post a Comment

Powered by Blogger.