Search

Headline - Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk

Headline - Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk

INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut nasib lembaganya berada di ujung tanduk. Sebab, sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan dinilai Agus mengancam marwah Lembaga Antirasuah.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/9/2019) kemarin.

Peristiwa pertama yang mengancam eksistensi KPK adalah lolosnya sejumlah nama calon pimpinan (capim) jilid V bermasalah. Dia khawatir nama-nama kandidat yang memiliki rekam jejak kelam itu bakal menganggu kinerja KPK untuk empat ke depan.

"Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," kata Agus.

Belum selesai polemik capim periode 2019-2023, kata Agus, Komisi Antikorupsi harus dihadapkan kembali dengan persoalan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus menilai draft revisi Undang-Undang tersebut berisiko melumpuhkan kerja KPK.

Sedikitnya ada sembilan kewenangan KPK yang terancam akibat revisi Undang-Undang tersebut. Sembilan kewenangan yang berpotensi dilemahkan yakni independensi KPK, penyadapan dipersulit, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, serta sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

Kemudian, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," ujarnya.

Harapannya, Presiden Jokowi masih mau berkomitmen memdorong upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan revisi UU KPK ini.

"KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut," pungkasnya. [rok]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk"

Post a Comment

Powered by Blogger.