Headline - 2020 Cukai Rokok Naik 23%, Darmin Sebut Itu Wajar
INILAHCOM, Jakarta - Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai wajar kenaikan cukai rokok sebesar 23% pada 2020. Karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Darmin di sela peringatan Hari Perhubungan Nasional 2019 di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Ia menambahkan, besaran kenaikan cukai rokok itu juga telah mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya untuk menurunkan tingkat konsumsi. Hal itu berkaitan dengan agar terjaganya kesehatan masyarakat. "Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama adalah urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," ucap Darmin.
Kemudian, lanjut dia, kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan Rp179,2 triliun.
Selain itu, ia menambahkan juga mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja. "Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani," ujar Darmin Nasution.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, serta harga jual eceran menjadi 35%. [tar]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - 2020 Cukai Rokok Naik 23%, Darmin Sebut Itu Wajar"
Post a Comment