Headline - Widji Divonis Penjara Seumur Hidup
INILAHCOM, Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Widji (38), terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik toko yang ada di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Selasa (28/1/2020).
Vonis hukuman penjara seumur hidup itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda di PN Tuban itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Carolina Dorcas Yuliana Awi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Korbannya adalah Sukamto (60) dan istrinya Sri Endang Wati (55) pemilik toko di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban.
“Dalam persidangan ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan uraian perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, selaku Humas PN Tuban.
Ketika disinggung masalah putusan hakim yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati, Donovan menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan itu adalah karena terdakwa menyesali serta mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan.
Menanggapi putusan hakim itu, M Miftah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban menyatakan masih akan pikir-pikir. Karena pihaknya punya kewajiban untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.
“Dengan putusan ini ada kewajiban jaksa untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Terkait kita terima atau tidaknya putusan ini, kita harus koordinasi dan minta petunjuk dari pimpinan,” ujar M Miftah.
Perampokan dan pembunuhan terhadap Sukamto (60) dan istrinya Sri Endang Wati (55) yang dilakukan oleh terdakwa diketahui pada 12 Juli 2019. Pasutri pemilik toko kasur itu ditemukan di rumahnya dengan kondisi penuh luka dan bersimbah darah. [beritajatim]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Widji Divonis Penjara Seumur Hidup"
Post a Comment