Headline - Erick Dopot Dua Direktur ASABRI, Terseret Kasus?
INILAHCOM, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan dua direktur PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Naga-naganya kasus lagi nih.
"Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur, yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN, Ferry Andrianto dalam rilis di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Ia mengatakan, melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi ASABRI yang semula hanya tertulis direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
"Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi," katanya.
Kementerian BUMN melakukan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI di Gedung Kementerian BUMN pada Kamis.
Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan, ASABRI harus dikelola oleh orang-orang profesional di bidangnya.
Ia menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di ASABRI dan meminta pihak terkait untuk membenahinya dengan cepat.
Sedangkan Erick Thohir menyebutkan kondisi keuangan ASABRI masih stabil. Hanya saja, mengenai ada atau tidaknya penyelewengan hingga penurunan aset, karena salah investasi bakal ada proses penanganannya tersendiri.[tar]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Erick Dopot Dua Direktur ASABRI, Terseret Kasus?"
Post a Comment