Headline - Rapor Merah OJK, Pak Wimboh Sebaiknya Mundur Saja
INILAHCOM, Jakarta - Satu per satu, masalah keuangan yang mendera industri keuangan pelat merah terkuak. Lagi-lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disalahkan lantaran lemah dalam pengawasan. Ada himbauan agar Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso mundur saja.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Majalan Infobank di Jakarta, Selasa (28/1/2020), peneliti muda dari Indef, Bhima Yudhistira mempertanyakan lemahnya pengawasan industri keuangan yang menjadi tanggung jawab OJK. "Berbagai kasus yang muncul mulai dari Jiwasraya, Asabri, hingga Bank Muamalat menunjukkan lemahnya kinerja OJK. Demikian pula maraknya investasi bodong dan fintech abal-abal, seharusnya tidak boleh terjadi," tegas Bhima.
Dalam hal ini, lanjut Bhima, masyarakat yang terlanjur percaya terhadap berbagai investasi fiktif, serta produk asuransi yang menyalahi atur, menjadi korban. Alhasi, investor asing sektor keuangan menjadi ragu-ragu untuk membenamkan modalnya ke Indonesia. "Terbukti hanya 30% rencana investasi di pasar keuangan Indonesia yang terealisasi," ungkapnya.
Atas fenomena ini, menurut Bhima, Ketua Komisironer OJK Wimboh Santoso seharusnya legowo dengan mengundurkan diri. Mengherankan lagi, kasus keuangan yang mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero) malah ditetapkan sistemik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan OJK.
"Ketua Komisioner OJK seharusnya legowo, berani mengundurkan diri," tegasnya.
Ya, Bhima bisa jadi benar terkait melempemnya kinerja OJK di bawah kepemimpinan Wimboh cs. Berdasarkan hasil survei bertajuk “Studi Penguatan Industri Keuangan: Perspektif Industri Terhadap Regulator” yang dilakukan Lembaga Survei Citiasia, bekerja sama dengan Biro Riset Infobank, membenarkan pandangan tersebut.
Dalam survei yang dilakukan pada 28 November–11 Desember 2019, menggunakan metode purposive sampling dengan 182 responden level manajer ke atas dari 114 industri perbankan, lembaga pembiayaan (multifinance), asuransi, dan lembaga jasa keuangan khusus, memelototi lima hal.
Yakni, yakni fungsi pengaturan dan pengawasan kelembagaan; fungsi pengaturan dan pengawasan kesehatan; fungsi pengaturan dan pengawasan kehati-hatian; fungsi pemeriksaan; dan fungsi perlindungan konsumen.
Hasilnya, indeks persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kelembagaan secara keseluruhan sebesar 63,2%; pengaturan dan pengawasan kesehatan 59,3%; pengaturan dan pengawasan kehati-hatian 66,5%; pemeriksaan 59,9%; dan perlindungan konsumen 58,8%. "Jika dihitung secara keseluruhan, indeks kinerja OJK sebesar 59.3%,” ujar Achmad Yunianto, Direktur Riset Citiasia yang menjadi salah satu nara sumber FGD tersebut.
Dengan indeks 59,3%, berdasarkan rate nilai yang digunakan dalam survei ini, terbilang buruk. Ratenya, indeks 0% - 50% nilainya E atau “Sangat Buruk”; 50% - 60% nilainya D atau “Buruk”; 60% - 75% nilainya C atau “Cukup Baik”; 75% - 90% nilainya B atau “Baik”; dan 90% - 100% nilai A atau “Sangat Baik”.
Jika ditelisik lebih dalam, industri multifinance menjadi industri paling rendah dalam memberikan indeks penilaian atas kinerja OJK, yakni sebesar 55,3%. Disusul perbankan 55,3%, lembaga jasa keuangan khusus 63,3%, dan asuransi 65,2%. [ipe]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Rapor Merah OJK, Pak Wimboh Sebaiknya Mundur Saja"
Post a Comment