Search

Headline - Vonis Reynhard, Pemerintah Beri Bantuan Hukum

Headline - Vonis Reynhard, Pemerintah Beri Bantuan Hukum

INILAHCOM, London--Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada terpidana kasus perkosaan di Inggris, Reynhard Sinaga.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan KBRI London telah menangani kasus terpidana pemerkosa Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (RS) di Inggris sejak tahun 2017. Salah satunya yaitu dengan memberikan bantuan hukum untuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampinginya selama rangkaian persidangan.

Menurutnya, perlindungan hukum diberikan untuk memastikan agar RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

"Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," jelas Yudha melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2020) malam.

Yudha menambahkan proses persidangan kasus RS dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir pada 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

"Pada Sidang Tahap I hingga IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," tambahnya.

Reynhard Sinaga (36 tahun), dihukum seumur hidup oleh pengadilan Inggris atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 lelaki di Manchester, Inggris.

Menurut BBC, Sinaga biasanya mendekati korbannya di jalanan di sekitar flat miliknya. Ia menyasar lelaki berusia belasan hingga 20 tahun yang pergi ke klub malam dekat tempat tinggalnya. Beberapa korban menceritakan diberi minuman dan kemudian tak sadarkan diri. Seluruh korban baru menyadari bahwa mereka telah diperkosa setelah diberitahu oleh polisi.

Reynhard menyelesaikan gelar sarjananya dari jurusan arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada tahun 2006. Ia kemudian melanjutkan kuliah di Manchester University pada tahun 2007 dan meraih gelar dalam bidang sosiologi. Pada tahun 2012 ia menempuh pendidikan S3 di Leeds University dalam bidang ‘human geography’ yang hingga kini tidak pernah diselesaikannya. [voa/lat]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Vonis Reynhard, Pemerintah Beri Bantuan Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.