Headline - Gagal Target di 2019, Bos Pajak Baru Lakukan Ini
INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada 2020. Karena tahun lalu gagal target pak dirjen?
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal di Jakarta, Selasa (7/1/2020), mengatakan salah satu upaya mendorong kepatuhan adalah dengan meningkatkan edukasi dan sosialisasi.
Peningkatan edukasi ini, tambah dia, akan disertai oleh perbaikan sistem di website agar WP tidak kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. "Ini merupakan salah satu dari tiga fokus utama yang akan dilakukan DJP selama 2020-2024 untuk menjaga penerimaan," kata Yon.
Fokus lainnya adalah dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum berkeadilan kepada WP yang didukung dengan sistem teknologi informasi.
Ia menambahkan DJP juga memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan percepatan restitusi, yang telah tumbuh signifikan, agar investasi meningkat. "Kita harapkan uang itu bisa dimanfaatkan perusahaan untuk membeli barang-barang baru dan investasi kembali masuk," kata Yon.
Berdasarkan realisasi APBN hingga Desember 2019, penerimaan pajak migas dan nonmigas diklaim tumbuh positif 1,43%. Meski terdapat perlambatan ekonomi global. Realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai Rp1.332,1 triliun atau hanya 84,4% dari target APBN sebesar Rp1.577,6 triliun.
Penerimaan itu antara lain pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp828,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp655,4 triliun dan PPh migas Rp66,2 triliun.
Dengan pencapaian pajak tersebut, maka masih terdapat kekurangan pajak, atau shortfall sepanjang 2019 sebesar Rp245,5 triliun. Kekurangan pajak ini mendekati shortfall yang pernah tercatat pada 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp234 triliun dan Rp250 triliun. [tar]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Gagal Target di 2019, Bos Pajak Baru Lakukan Ini"
Post a Comment