Search

Headline - Dua Pengusaha Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Headline - Dua Pengusaha Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah

INILAHCOM, Surabaya - Kakanwil Ditjen Pajak Jatim, Eka Sila Kusna Jaya menyatakan dua orang pengusaha masing-masing RF selaku Direktur PT RPP dan TS selaku Dirut PT BKM merugikan negara miliaran rupiah karena tidak membayae pajak.

Dari data yang dikeluarkan Ditjen Pajak Kanwil Jatim saat melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tindak pidana pajak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya. Kedua tersangka menggunakan modus yang berbeda dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai milliaran rupiah.

“Untuk tersangka RF sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 3,6 milliar rupiah,” katanya di Kejari Surabaya, Rabu (15/1/2020).

“Sedangkan tersangka TS menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2014. Kerugian negara sebesar 1,64 milliar rupiah,” sambung Eka.

Sementara Kajari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, kasus tindak pidana pajak ini ditangani oleh 8 orang jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Selanjutnya, Ia akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera di Limpahkan ke PN Surabaya. Namun sekarang masih proses penelitian tersangka dan barang bukti,”terang Anton.

Dari data yang diungkapkan, Kasus tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka RF ini mulai dilakukan penyidikan pada 1 Oktober 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 20 Desember 2019.

Tersangka RF sempat menjadi buronan DJP Jatim lantaran tidak kooperatif saat proses penyidikan. Namun upaya pelarian tersangka RF berakhir ditangan Polda Jatim, yang menangkapnya dikawasan Depok, pada 22 November.

Sedangkan kasus tersangka TS mulai dilakukan penyidikan pada 22 Agustus 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 18 November 2019. Tersangka RF dan TS ini merupakan pengusaha yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa, yang badan usahanya berada di Surabaya. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Dua Pengusaha Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah"

Post a Comment

Powered by Blogger.