Search

Headline - Voting Pasal-pasal Pemakzulan Trump Digelar

Headline - Voting Pasal-pasal Pemakzulan Trump Digelar

INILAHCOM, Washington DC--Fraksi Demokrat dalam Komite Hukum DPR AS melanjutkan perdebatan tentang pasal-pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Namun Demokrat berharap bisa menggagalkan upaya Partai Republik dalam melemahkan tuduhan itu. Pekan depan, DPR AS akan mengadakan voting tentang pasal-pasal pemakzulan Trump dalam sidang lengkap.

Para politisi Demokrat, setelah tiga jam saling berdebat dan lempar klaim dengan politisi Republik, menggagalkan upaya Partai Republik untuk menghapus tuduhan pemakzulan. Trump dituduh menyalahgunakan posisi kepresidenannya dengan mendorong Ukraina menyelidiki lawan politiknya dalam pemilu 2020 mendatang, mantan Wakil Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat.

Komite itu juga tengah mempertimbangkan membuat pasal kedua pemakzulan, yang menyebut Trump telah menghalang-halangi Kongres dengan menolak menyerahkan ratusan dokumen kepada penyidik pemakzulan. Selain itu juga melarang sejumlah pejabat penting dalam pemerintahan Trump untuk memberikan kesaksian. Namun mayoritas anggota Demokrat punya cukup suara untuk menggagalkan upaya partai Republik memperlambat dorongan memakzulkan Trump.

Anggota Partai Republik berkeras pemakzulan terhadap Trump cacat hukum, bahwa komite terburu-buru mengambil keputusan tanpa mendengarkan lebih banyak saksi. Mereka mencatat Trump pada bulan September telah mencairkan US$ 391 juta untuk bantuan militer bagi Ukraina, yang sebelumnya dihentikan sementara oleh Trump. Meskipun tidak ada upaya penyelidikan terhadap Biden yang dilakukan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy, seperti yang diminta oleh Trump.[voa/lat]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Voting Pasal-pasal Pemakzulan Trump Digelar"

Post a Comment

Powered by Blogger.