Search

Headline - Perang Tarif, Ojol Maxim Digeruduk Gojek dan Grab

Headline - Perang Tarif, Ojol Maxim Digeruduk Gojek dan Grab

INILAHCOM, Solo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta memastikan, aplikasi jasa transportasi atau ojek online (ojol) Maxim sudah mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Salah satunya tarif minimal sesuai aturan yaitu Rp7.000," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2019).

Ia mengatakan, dengan perubahan tarif tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi gejolak di lapangan. Dan, perizinan sendiri sudah mulai diproses di tingkat Kemenhub oleh Maxim sejak terakhir kali bertemu dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak perlu ada penyegelan oleh pihak manapun kepada Maxim. "Cukup diselesaikan dalam satu meja kan akhirnya juga selesai. Yang penting adalah taatilah peraturan yang ada. Soalnya kalau tarif main sendiri-sendiri kan jadinya multi-tafsir," katanya.

Hari menegaskan, kewenangan perizinan maupun penyegelan merupakan ranah Kemenhub. Sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Perhubungan tidak diberikan kewenangan apapun atas hal tersebut. "Makanya kalau kami disuruh menindak ya tidak bisa, paling menjembatani atau memfasilitasi. Sesuai aturan, boleh atau tidak," katanya.

Sebelumnya, puluhan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab meminta Dinas Perhubungan menindak tegas Maxim yang selama ini menggunakan tarif rendah di bawah aturan kementerian.

Salah satu perwakilan pengemudi ojek online Bambang Wijanarko mengatakan selama ini Maxim menggunakan tarif minimal Rp3.000 sehingga sangat merugikan ojek online lain yang menggunakan tarif minimal Rp7.000. [tar]

 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Perang Tarif, Ojol Maxim Digeruduk Gojek dan Grab"

Post a Comment

Powered by Blogger.