Search

Headline - Natal 2019, 20 Napi Lapas Pamekasan Dapat Remisi

Headline - Natal 2019, 20 Napi Lapas Pamekasan Dapat Remisi

INILAHCOM, Pamekasan - Humas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syaiful mengatakan 20 dari 24 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, bakal mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2019.

Dari jumlah tersebut, seluruhnya merupakan narapidana dari umat kristiani yang mendekam di lingkungan Lapas Pamekasan. “Awalnya kami mengusulkan 24 orang narapidana dari umat kristiani, namun dari jumlah itu hanya 20 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” katanya, Minggu (22/12/2019).

Selain itu pihaknya meneyampaikan total narapidana yang notabene umat kristiani yang mendapatkan remisi, dipastikan sesuai dengan regulasi maupun perundang-undangan yang berlaku. “Jadi napi (narapidana) yang kita usulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman ini, yakni mereka yang berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, remisi merupakan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 juga tertuang bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Di antaranya dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat (berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan). Hal tersebut harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Natal 2019, 20 Napi Lapas Pamekasan Dapat Remisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.