Headline - KPK Eksekusi Idrus Marham Ke Cipinang
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Rabu (18/12/2019).
Idrus akan menjalani sisa masa hukum di Lapas Klas I Cipinang pasca hukumannya dalam kasus suap Proyek PLTU Riau-1 berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di lapas klas 1 Cipinang terkait kasus suap PLTU Riau-1," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus. Majelis Hakim Agung sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara dari sebelumnya hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding.
Majelis Hakim Kasasi berpendapat Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar saat itu untuk membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar tetap mendapat perhatian dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. [rok]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - KPK Eksekusi Idrus Marham Ke Cipinang"
Post a Comment