Search

Headline - Diduga Korupsi Dana Desa, ASN Bangkalan Ditahan

Headline - Diduga Korupsi Dana Desa, ASN Bangkalan Ditahan

INILAHCOM, Bangkalan - Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Musdari (50), ditahan polisi setempat. Dia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi DD (Dana Desa).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dalam penyelidikan diketahui, modus yang dilakukan oleh Musdari, yakni membuat surat pertangungjawaban (SPJ) fiktif, terhadap puluhan kegiatan yang bersumber dari dana desa. Tersangka dibantu dengan rekannya inisial MK (31) yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

“Kedua tersangka ini, sepakat membuat SPJ seolah-olah ada kegiatan proyek, tetapi setelah ditelusuri ternyata fiktif,” terangnya Sabtu (21/12/2019). Rama juga menyampaikan, selama menjadi Pj Kades, Musdari memberikan 17 proyek dan kegiatan kepada MK yang statusnya bukan tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

“Mereka memalsukan SPJ tujuh kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan. Sehingga dari hasil audit dari BPK, ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 316 juta. Sementara akibat perbuatanya kedua tersangka terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [beritajatim]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Diduga Korupsi Dana Desa, ASN Bangkalan Ditahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.