Search

Headline - Tak Cukup Bosnya Dipecat, Garuda Terancam Denda

Headline - Tak Cukup Bosnya Dipecat, Garuda Terancam Denda

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terkait pelanggaran memasukan kargo ke pesawat dan tidak dicatat dalam penerbangan pengiriman pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Perancis pada 16 November 2019.

“Kita layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (kargo tercatat),” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi usai Pertemuan Tingkat Menteri Transportasi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina di Jakarta, Jumat (5/12/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat. "Berkaitan dengan FA, biasanya standar, jumlah penumpang berapa kargonya berapa, banyak sekali kita lakukan random (acak) karena ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, karena ini bukan penerbangan komersial, masih diperbolehkan kargo manifest yang tidak dicatat sejauh tidak melanggar aturan. "Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa untuk penerbangan seperti itu, karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini kita sudah lakukan," katanya.

Budi mengatakan, untuk pelanggaran penyelundupan barang, penegakan hukumnya berada di ranah Bea Cukai. Celakanya, izin penerbangan tidak mencantumkan kargo tersebut.

Untuk selanjutnya, kementerian perhubungan akan terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna memperketat pengawasan di transportasi penerbangan, terutama menyangkut pencatatan kargo.

“Saya pikir kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dnegan barang-barang yang masuk ke Indonesia itu secara intensif dilakuan oleh Bea dan Cukai namun demikian hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk barang yang mengandung bahaya, kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detil tim,” katanya.

Mengingatkan saja, Menteri BUMN Erick Thohir berniat mencopot Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra terkait dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Berdasarkan penelusuran di pasaran, harga motor gede Harley berkisar Rp200 juta hingag Rp800 juta per unit. Sedangkan sepeda Brompton berkisar Rp50juta hingga Rp60juta per unit. Total henderal, kerugian negara berkisar Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar. [tar]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Tak Cukup Bosnya Dipecat, Garuda Terancam Denda"

Post a Comment

Powered by Blogger.