Search

Headline - RUU India Pinggirkan Kaum Muslim

Headline - RUU India Pinggirkan Kaum Muslim

INILAHCOM, New Delhi--Majelis rendah dan tinggi di India telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menawarkan amnesti kepada imigran gelap dari tiga negara tetangga.

Dalam RUU yang disetujui majelis tinggi pada hari Rabu (11/12/2019), seperti dilaporkan BBC, Kamis (12/12/2019), India menawarkan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

Pemerintah India menyatakan peraturan akan memberi perlindungan bagi kaum minoritas yang mengalami persekusi agama.

Namun pengkritiknya melihat ini sebagai upaya partai berkuasa, partai Hindu nasionalis Bharatiya Janata Party (BJP), untuk meminggirkan kaum Muslim di India.

Ketika dibahas di parlemen, RUU yang di dalam negeri dikenal dengan sebutan CAB tersebut mengundang protes di kawasan timur laut yang berbatasan dengan Bangladesh, karena warga di sana khawatir akan "serbuan" imigran dari Bangladesh.

Apa isi RUU?

UU kewarganegaraan India yang sudah berusia 64 tahun melarang imigran gelap untuk menjadi warga negara. Peraturan ini akan diubah dengan CAB.

Imigran gelap didefinisikan sebagai orang asing yang masuk ke India tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah, atau tinggal melebihi batas yang diizinkan. Mereka bisa dideportasi atau dipenjara.

Menurut UU lama, untuk melamar menjadi warga negara India seorang imigran harus tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal sekurangnya 11 tahun.

Berdasarkan CAB, akan ada pengecualian bagi enam komunitas agama minoritas: Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi dan Kristen, apabila mereka bisa membuktikan bahwa mereka berasal dari Pakistan, Afghanistan atau Bangladesh.

Syarat untuk mereka diperpendek menjadi enam tahun, serupa dengan syarat untuk nonwarganegara yang ingin menjadi warga negara India.

Pihak oposisi mengatakan RUU ini bersifat eksklusif dan melanggar prinsip sekular yang menaungi konstitutsi India.

Menurut mereka, agama dan kepercayaan tak boleh menjadi syarat untuk meraih kewarganegaraan.

Konstitusi India melarang diskriminasi berdasar agama terhadap warga negara, serta menjamin semua orang sama di hadapan hukum.

Pengacara Gautam Bhatia mengatakan dengan membuat pembagian Muslim dan non-Muslim, RUU ini,"secara terbuka dan terus terang mengubah diskriminasi agama menjadi hukum, bertentangan dengan semangat sekular di negara kami".

Sejarawan Mukul Kesavan mengatakan RUU ini "berkesan diarahkan untuk orang asing, tapi tujuan sebenarnya adalah delegitimasi kewarganegaraan Muslim".

Menurut pengkritiknya, jika memang diarahkan untuk melindungi minoritas, RUU ini seharusnya memasukkan komunitas minoritas Muslim yang menghadapi persekusi di negara asal mereka. Misalnya kelompok Ahmadiyah di Pakistan dan Rohingya di Myanmar.

Sementara itu, pemerintah India malahan sedang berupaya mendeportasi pengungsi Rohingya dari India melalui keputusan Mahkamah Agung.

Pemimpin senior BJP Ram Madhav membela RUU ini dengan mengatakan,"tak ada negara di dunia yang menerima imigran gelap".

R Jagannathan, direktur eksekutif di majalah Swarajya yang juga mendukung RUU itu, menulis bahwa "dikecualikannya Muslim dari cakupan RUU ini berangkat dari kenyataan bahwa ketiga negara yang disebut itu merupakan negara Islamis, baik karena disebut di konstitusi mereka, maupun akibat tindakan kaum militan Islam yang menyasar pada kelompok minoritas yang dipaksa berpindah agama atau dirundung". [bbc/lat]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - RUU India Pinggirkan Kaum Muslim"

Post a Comment

Powered by Blogger.