Search

Headline - Ketua DPR AS: Susun Pasal-pasal Pemakzulan Trump

Headline - Ketua DPR AS: Susun Pasal-pasal Pemakzulan Trump

INILAHCOM, Washington DC--Ketua DPR AS Nancy Pelosi meminta ketua Komisi Kehakiman DPR yang didominasi fraksi Demokrat agar "melanjutkan penyusunan pasal-pasal pemakzulan" terhadap Presiden Donald Trump.

"Trump telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya," katanya.

Pernyataan Pelosi yang ditayangkan di televisi hari Kamis (5/12/2019) kemarin itu dikeluarkan sehari setelah tiga pakar konstitusi AS mengatakan kepada Kongres bahwa pemimpin AS itu melakukan pelanggaran yang dapat dikenai pemakzulan karena mendesak Ukraina untuk membuka investigasi yang akan menguntungkan Trump secara politik. Namun seorang pakar lainnya yang diundang para pendukung Trump di fraksi Republik berpendapat tidak cukup bukti untuk memakzulkan presiden.

Trump, sebelum Pelosi berbicara, mengatakan, jika DPR yang dikuasai Demokrat akan memakzulkannya, ia ingin DPR melakukannya dengan cepat. Namun, ia mengingatkan persidangan di Senat yang dikuasai fraksi Republik bahwa dirinya dianggap bersalah kemungkinan besar tidak akan terjadi.

Profesor hukum Harvard Noah Feldman mengatakan kepada legislator bahwa Trump, dengan meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy agar membuka investigasi terhadap salah satu pesaing utamanya dari Partai Demokrat dalam pemilu 2020, Joe Biden,"telah dengan jelas melakukan kejahatan berat dan pelanggaran ringan," standar yang ditetapkan dalam Konstitusi AS untuk memakzulkan seorang presiden.

Pamela Karlan, profesor hukum dari Stanford, mengatakan, seorang presiden harus menolak intervensi asing dalam pemilu AS, bukan mengundangnya. Ia menyebut permintaan Trump kepada Zelenskiy secara khusus merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang serius. [voa/lat]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Ketua DPR AS: Susun Pasal-pasal Pemakzulan Trump"

Post a Comment

Powered by Blogger.