Headline - Ada 26 Emiten Kena Sanksi dan Denda dari BEI
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 26 perusahaan terbuka yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2019.
Dari jumlah tersebut, menurut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ada 10 perusaaan tercatat hingga 29 November 2019 dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta, 2 perusahaan tercatat hingga 2 Desember ini dijatuhkan peringatan tertulis pertama, serta 14 perusahaan tercatat diberikan batas waktu sampai dengan 2 Januari 2020.
Jadi 26 perusahaan tercatat tersebut merupakan bagian dari 759 perusahaan tercatat di mana 651 perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2019, serta 108 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 September 2019 seperti mengutip keterbukaan informasi di BEI, Rabu (11/12/2019).
Terdapat 625 perusahaan tercatat di mana 618 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 September 2019, dan 7 perusahaan yang berbeda tahun buku telah menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Adi menambahkan, dari 108 perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tersebut terdapat 11 perusahaan yang baru mencatatkan sahamnya setelah 30 September 2019, 48 perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi, sukuk, atau EBA. Kemudian, 37 ETF, 7 KIK EBA, 1 DJPPR, dan 1 Dinfra.
Dengan demikan, Bursa telah mengenakan sanksi kepada 12 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2019. [tar]
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Headline - Ada 26 Emiten Kena Sanksi dan Denda dari BEI"
Post a Comment