Search

Headline - Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

Headline - Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

HARAPAN masyarakat bahwa kejaksaan menjadi lembaga penegakkan hukum yang bertaji (berani) ibarat jauh panggang dari api. Kejaksaan hanya semangat di awal-awal saja ketika lembaga ini ada pimpinan baru.

Kejaksaan Negeri Kota Depok, misalnya, mungkin belakangan ini menjadi satu-satunya lembaga penegakkan hukum di daerah, yang ramai dalam pemberitaan media. Hampir setiap hari berita hukum mewarnai media massa baik media cetak, elektronik maupun media online.

Kejari Kota Depok di bawah kepemimpinan Yudi Triadi hampir selalu memunculkan berita hukum di tengah-tengah masyarakat. Saking ramainya berita-berita hukum sempat beredar rumor Jaksa Agung ST Burhanuddin akan datang ke kota itu. Berbeda dengan sebelum masa kepemimpinan Yudi, kejari kota setempat hampir nyaris tak terdengar dalam pemberitaan.

Komitmen Yudi terhadap penegakkan hukum awalnya terlihat cukup besar. Dia seolah ingin menjawab pesimisme dan apatisme masyarakat terhadap penegakkan hukum yang dilakukan kejaksaan. Sejak resmi menjabat sebagai Kepala Kejari Depok pada 25 Oktober lalu, Yudi dikesankan ingin membuat terobosan penegakkan hukum. Di antaranya tekad dia untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Kasus yang sudah lama mengendap akan ditinjaunya kembali.

Yudi seolah ingin ada kepastian hukum dalam penanganan kasus. Setiap penanganan perkara harus tuntas. Dia ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa penegakkan hukum tidak tajam ke bawah--tumpul ke atas. Equality before the law (kesamaan di depan hukum) terkesan ingin dilaksanakan pria berkaca mata gelap itu.
 
"Harus, secepatnya, gak ada target pokoknya buat yang terbaik," tegas Yudi usai pisah sambut Kajari Depok di Balai Sasono Mulyo, Kalimulya, Depok, Jumat (25/10/2019).

Namun, memasuki bulan ketiga kepemimpinannya di Kejari Kota Depok, tidak terlihat komitmennya dalam penegakkan hukum. Kasus Nur Mahmudi dibiarkan dalam ketidakpastian. Dia 'melempar' tanggung jawab kewenangan penanganan perkara mantan Wali Kota Depok itu pada kepolisian. Kasus Nur terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp10 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan merupakan lex specialis. Artinya, penanganan perkara yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Karena itu, kejaksaan sejatinya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus Nur Mahmudi. Sehingga ada kepastian hukum bagi tersangka dan masyarakat. Nur Mahmudi sudah dijadikan tersangka namun hingga kini penanganan perkaranya tidak jelas. Publik cukup lama menanti kepastian hukum kasus ini.

Sementara penyidik kepolisian seperti diam seribu bahasa, tidak berusaha melengkapi berkas perkara setelah dikembalikan kejaksaan. Kejaksaan pun tidak pro aktif menanyakan--apalagi membantu penyidik--agar perkaranya segera ke tahap penuntutan. Kedua institusi penegakkan hukum ini masih memperlihatkan ego sektoralnya masing-masing. Padahal Presiden Jokowi berulangkali menekankan agar di setiap lembaga atau instansi tidak ego sektoral dalam membangun bangsa dan negara. Harus bersinergi.

Pertanyaan sekarang, penyidik bisa menemukan bukti-bukti pidana untuk menetapkan tersangka, tetapi melengkapi berkas perkara agar ke tahap penuntutan kok tidak mampu. Seribet kasus Novel Baswedan-kah kasus Nur Mahmudi. Ada apa dengan penegak hukum kita? []

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Headline - Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?"

Post a Comment

Powered by Blogger.